Subscribe:

Selasa, 28 Januari 2014

panel suryane tukang rongsok

Membuat panel surya

PANEL SURYA SEDERHANA


Tahukah anda bahwa barang bekas belum tentu tidak bermanfaat lagi ? sebagaimana plastik bekas yang tidak mudah diuraikan didalam tanah, bahan – bahan yang terbuat dari metal juga demikian. namun salah satu solusinya adalah dengan mendaur ulang barang bekas tersebut.
salah satu barang yang banyak diterlupakan oleh manusia adalah kaleng bekas ataupun metal sejenis. untuk itu postingan kali ini saya akan memaparkan cara penggunaan kaleng ataupun metal bekas menjadi sesuatu yang berguna. saya akan membuat alat pengubah tenaga panas matahari menjadi tenaga listrik dari kaleng bekas.
dalam pembuatan atau perancangan ini saya merujuk pada pendapat para ahli bahwa “perbedaan suhu antara dua tempat dapat menyebabkan listrik”.
berdasarkan pendapat tersebut lahirlah eksperimen kecil ini.
Untuk membuat listrik dari kaleng bekas kita membutuhkan alat dan bahan sebagai berikut :
  1. Kaleng bekas (mis. kaleng susu, kaleng cat dll)
  2. Koran bekas
  3. Kawat tembaga diameter 0,5 mm
  4. Kawat besi
  5. Gunting seng
  6. Tang potong
  7. Tang buaya
  8. Bout solder
  9. Timah solder
  10. Kabel 2 warna
  11. Multimeter (direkomendasikan yang Digital)
dan ini cara pembuatannya :
Gambar :

  • Gunting kaleng bekas / seng berbentuk segi empat dengan ukuran 5 x 5 cm(lihat gambar)
  • Gunting kertas / koran bekas dengan ukuran yang sama dengan kaleng
  • Potong kawat tembaga dan kawat besi dengan panjang 3 cm
  • Pilin (puntir) salah satu ujung kedua jenis kawat
  • Solder kedua kawat tersebut di tengah plat kaleng bekas
  • Buat 2 buah lubang kecil pada kertas
  • Masukkan kawat kelubang – lubang pada kertas tersebut seperti pada gambar
  • masukkan kertas sebanyak 3 atau lima lembar.
  • sekarang telah jadi sebuah alat pengubah tenaga panas matahari menjadi tanaga listri.
Setelah jadi, selanjutnya kita akan melakukan uji dan pengukuran. caranya :
  • ukur kedua ujung kawat dengan multitester digital
  • bandingkan antara pengukuran ketika plat kaleng dipanaskan dengan sebelum dipanaskan.
  • maka akan terlihat perbedaan voltase walaupun hanya sekitar 0,02 – 0,05 volt (yang terbaca pada multimeter saya)
untuk menjadikan output tegangan menjadi lebih besar, maka diperlukan alat seperti diatas yang lebih banyak lagi. mis : untuk mendapatkan tegangan 3 volt maka kita akan membuat alat sekitar :
3 : o,o2 = 150 buah
keadaan voltase tegangan pada alat tersebut tergantung dari seberapa panas suhu matahari di tempat anda, juga tergantung dari banyaknya alat kita buat. cara penyambungan dilakukan secara seri.

Minggu, 12 Januari 2014

Cara Membuat Panel Surya Sederhana

cara membuat sel surya

Panel surya / Sel surya mengubah energi matahari menjadi listrik. Dengan menggunakanbarang yang biasa ditemukan di rumah atau toko lokal Anda, Anda dapat membuat sebuah panel surya untuk menunjukkan efek fotolistrik. Anda juga dapat menyimpan energi dengan cara mengkonversi sebagian pasokan listrik tradisionalAnda ke tenaga surya. Apakah ini termasuk ide?

Bahan-bahan yang akan anda butuhkan:
  • Satu kompor listrik atau kompor listrik (setidaknya 1100 watt)
  • Lembar logam gunting
  • Sebuah Mikro-ammeter(mampu membaca arus antara 10 dan 50 microamperes) 
  • air ledeng
  • Botol plastik atau gelas 1-2 iter
  • kacamata keselamatan kerja
  • Dua sampai tiga sendok makan garam meja
  • 1/2 meter persegi lembaran tembaga
  • Bor listrik dengan "Sand Paper"
  • Dua buah klip buayaInstruksiMemanfaatkan Kekuatan Matahari
Instruksi - Memanfaatkan Tenaga Matahari
1. Gunakan gunting lembaran logam untuk memotong tembaga berkedip dalampersegi atau persegi panjang agar sesuai dengan ukuran kompor listrik. Pastikan untuk menggunakan sepotong tembaga berkedip yang dibersihkan secara menyeluruh. Anda dapat menggunakan amplas untuk benar-benar menghapustanda-tanda korosi sebelum melanjutkan.
2. Tempatkan tembaga berkedip pada burner listrik dan menyalakan kompor di. Anda akan perlu untuk "memasak" berkedip selama 30 menit atau lebih untuk mengembangkan lapisan tebal hitam oksida tembaga.

3. Biarkan tembaga menjadi dingin perlahan-lahan sekali lapisan oksida tembagatelah terbentuk. Ini akan mulai mengelupas dan dapat melakukannya dengan beberapa kekuatan sebagai oksida dan tembaga dingin pada tingkat yang berbeda.

4. Gosok tembaga sepenuhnya didinginkan dengan air untuk menghilangkan bit yang tersisa dari oksida. Jadilah lembut, karena Anda tidak ingin menghapus salah satuoksida tembaga merah yang telah dibuat dalam pemanasan berkedip.

5. Potong sepotong tembaga dengan ukuran yang sama. Lampirkan kedua panelmenggunakan klip buaya ke bagian dalam tabung kaca lebar mulut atau botolplastik dengan cut off atas. Panel tidak boleh menyentuh dan harus membungkukagar sesuai dengan kurva tabung atau botol.

6. Pasang ujung kabel dari klip buaya yang mengikatkan pelat tembaga bersih ke terminal positif dari meter. Terminal negatif maka harus dihubungkan ke pelattembaga oksida.

7. Buatlah larutan dari garam dan air dengan melarutkan garam dalam air keranpanas. Anda harus membuat solusi yang cukup untuk hampir menutupi bagian bawah pelat, meninggalkan klip tinggi dan kering.

8. Tempatkan panel surya Anda di bawah sinar matahari untuk melihat melompatpengukur untuk mencerminkan saat ini proyek Anda telah dibuat.

Selasa, 07 Januari 2014

MAKALAH TENTANG ZINA


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kitspsnjatkan kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan inayah-nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat waktunya.
Selanjutnya penulis berterima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah sudi kiranya mambantu penyelesaian makalah ini, dan tak lupa pula kepada dosen pengasuh mata kuliyah tafsir Ahkam ini yang telah besar memberikan bimbingan dan arahan sehingga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang maxsimal.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan baik segi penulisan dan rangkaian kata demi kata dan dengan rendah hati kiranya kepada bapak dan rekan-rekan sekalian untuk dapat lebih aktif memberikan saran dan kritikan yang membangun.
Akhirnya sekecil apapun sumbangan yang mungkin dapat diberikan dari makalah ini dapat bermampaat dengan baik.Amin




Pemakalah









BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Bahwasanya, telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannyatelah merusak jwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.

1.2. Pokok Masalah
Benar adanya jika kerusakan moral akibat perziaan disana sini dapat memungkinkan terjadinya perselisihan yang ujung-ujungnya adalah pembunuhan dengan ini permesalahan”Zina” adalah penyakit masyarakat yang perlu kita berantas

1.3. Batasan Masalah
Jika kita melihat kepda permasalahan yang sudah lalu maka akan tau seberapa banyak masalah zina ini melingkupi kesetiap sudut kegiatan manusia, namun penulis pada makalah ini hanya membatasi permasalahan pada bab-bab tertentu meliputi
- Pengertian Zina
- Mafsadah Zina
- Had zina dll

1.4. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah tentang Had Zina ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bekal kepada serjana-sejana islam untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggaran penyakit masyarakat ini (Zina)

1.5. Metode Penulisan
Penulis mengumpulkan data dengan membaca dan memahami langsung dari buku - buku Fiqh serta ijma’ para ulama dalam menentukan hukum dan menyimpan dalam sebuah makalah.
BAB II
PEMBAHASAN

HAD ZINA QS.AN-NUR AYAT:2


(2)” Perempuan yang berzina dan laki-lak berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, danjanganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (Menjalankan) agama Allah, jika memang kalian beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (Pelaksanaan) Hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

A. ZINA
Zina berarti hubungan kelamin diantara seeorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikan dalam hubungan pwerkawinan. Tidak menjadi masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidup masing-masing ataupun belum menikah sama sekali. Kata”Zina’ ini dikenakan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai salah satu dosa yang besar melainkan juga sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang berbagai perbuatan memalukan lainnya, akan mengahancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, meruntuhkan nama baik dan kekayaan, serta menyebar luaskan sejumlah penyakit baik jasmani maupun rohani.



Oleh karena itu Al-Quranulkarim melarang manusia:


“ Dan janganlah kamu mendekadi zina; sesungguhnya zina itu merupakan suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Nabi muhammad SAW. Telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa besar kedua setelah Syirik (Mempersekutukan Allah).Beliau Bersamda




“ Nabi SAW telah bersabda;” Tak ada dosa yang lebih besar setelah syirik disisi Allah seain dari seorang lelaki yang mencurahkan maninya ditempat/ kandungan yang tidak halal baginya.

Ada beberapa Hadist lain yang menganggap dosa pembunuhan adalah lebih besar dibandingkan dengan perzinaan.walau bagaimanapun adanya, namun tak ragu lagi bahwa zina merupakan dosa yang sangat esar. Bila dibiarkan tampa hambatan niscaya ia akan menghancurkan bagunan sosial ummah ini. Karena sebab ini maka ditetapkan hukuman yang mengerikan bagi tindakan kejahatan yang besar dasyat bagi para penzina dihari kemudian. Diriwayatkan Nabi SAW bersabda bahwa para penghui Neraka akan dihukum dengan bau paling busuk yang berasal dari bagian tubuh pezina. Diriwayatkan lebih lanjut, Beliau bersabda bahwa kalau seseorang melakukan perbuatan zina, niscaya allah akan membuka baginya dikuburannya delapan puluh pintu neraka, dari setiap pintu akan keluar kalajengking dan ular yang akan terus menyiksanya sampainya sampai hari kebangkitan.

Islam sangat membenci zina dan karenanya memerintahkan kaum muslimin agar menjauhkan diri dari semua godaan seyeithan yang akan mendorong seseorang berzina. Langkah pertama menuju zina dimulai dengan pandangan nafsu/syeithan terhadap seorang wanita yang tak kenal.Dan hal ini oleh nabi SAW dijelaskan dalam Hadist berikut ini


“ Melihat wanita yang tidak dikenal ( Dengan pandagan Syahwat) Juga merupakan suatu dosa.”
Dan nabi s.a.w melarang pula langkah-langkah yang lain menuju zina dalam hadist lainnya:



Telah bersabda Nabi s.a.w:” Berzinanya kaki adalah berjalan (Menuju seorang wanita dengan niat yang buruk), dan berzinanya tanga adalah menyentuh dn memengang ( Wanita yang haram baginya) Serta berzina mata kalau melihat dengan pandangan syahwat.4
Ada hukum Hadd yang tegas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah bagi para pezina. Perintah-perintah Al-Qur’an diwahyukan secara bertahap swdikit demi sedikit agar dapat diterima dengan mudah oleh para pemeluk islam yan baru dan telah terbiasa dengan kebusukan zina dalam masyarakat arab pada masa jahiliyah.

B. Hukum Duniawi Atas Perzinaan
Laki-laki perempuan yang berzina boleh jadi orang yang beristri atau bersuami (Muhsan), boleh jadi pula orang yang tidak beristri atau tidak bersuami.

Hukum Karena Berzina Bagi Orang Yang Muslim

Apabila orang yang berzina itu muhsan dan telah memenuhi persyaratan berikut, yaitu orang yang berzina itu dalah orang yang balig, berakal, merdeka, muslim, dan menikah dengan nikah yang sah, maka orang tersebut wajib dirajam, yakni dilempari dengan batu hingga mati, dan hal itu dilakukan dilapangan terbuka, dihadapan kaum muslimin, agar mereka dapat mengambil pelajaran darinya.
Hal ini telah ditetapkan dengan sunnah mutawatir, dan para perawinya yang siqat, telah meriwayatkannya dari nabi saw.Abu bakar, umar, Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan buraidah Al-Aslami dalam kelompok sahabat bernama Ma’iz mengaku telah berzina, maka dia dirajam. Diterangakan pula dua orang wanita dari bani lakham dan bani Gamid mengaku telah berzina, maka mereka dirajam dihadapan orang banyak.

Hukuman Karena Berzina Bagi Orang Yang Bukan Muhsan

Apabila orang yang berzina itu bukan muhsan, maka hukumannya adalah seratus deraan yang disaksikan oleh kaum muslimin, sebagaimana dijelakan oleh ayat, agar perkaranya diketahui oleh umum.

Cara Menetapkan Zina
Zina ditetapkan dengan salah satu diantara tiga perkara berikut.Yaitu:
Pertama : Pengakuan pelaku sendiri. Ini adalah cara yang digunakan untuk menetapkan zina didalam islam, dan cara itu pula yang digunakan oleh nabi saw. Serta para sahabatnya untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang berzina.7
Kedua : Kehamilan bukan oleh suami yang jela-jelas diketahui sebagaimana suaminya
Ketiga : Kesaksian empat orang saksi yang melihat pelaku tengah melakukan perbuatan keji tersebut.9

C. Hukuman Ukhrawi Atas Perzinaan
Penyusun telah menyajikan berbagai kenurukn dan bahaya yang lahir akibat perzinaan terhadap individu dan masyarakat didunia. Disini penyusun menyajikan hukumannya diakhirat. Umat telah sepakat bahwa pebuatan zina merupakan dosa paling besar yang sangat ditekankan oleh agama supaya ditinggalkan dan ditekankan pula hukuman yang berat bagi pelakunya. Nas-nas yang datang dengan perzinaan lebih keras dibandingkan perkara-perkara lain yang diharamkan oleh Allah, sehingga dia meghubungkannya dengan perbuatan syirik, sebagai mana firman-nya:




“dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan allah (Membunuhnya) kecuali dengan (Alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pemabalasan) dosa (Nya).” ( Al-Furqan, 25:68)

“Wahai sekalian manusia, hindarilah perbuatan zina, karena padanya terdapat enam perkara: Tiga perkara didunia dan tiga perkara lainnya terdapat diakherat.Adapun yang terdapat didunia ialah: Hilangnya keindahan, mengakibatkan kefakiran dan mengurangi umur.dan adapun yang terdapat diakhirat ialah: Kemurkaan Allah Swt, Penghisaban yang buruk dan azab neraka.”


Read more: http://www.emakalah.com/2013/07/makalah-tentang-zina.html#ixzz2piY9WkSX

Macam Macam Zina dan Kumpulan Hadist Tentang Zina

Macam Macam Zina dan Kumpulan Hadist Tentang Zina »
Macam -Macam Zina »
a. Zina al-lamam
  • Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
  • Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
  • Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
B. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
  • zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
  • Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman
Kumpulan Hadist Tentang Zina »
Hadits 1
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.

Hadits 2
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)

Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)

Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5
تغريب الزاني سنة
“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)

Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman,